PelaksanaanOtonomi di Indonesia saat ini. 2.5 Otonomi Daerah diIndonesia Saat Ini Sejak reformasi di gulirkan dan menguknya konsep otonomi daerah sebagai bentuk kritikan terhadap pengelolaan pemerintahan pada zaman ordebaru yang dinilai pemerintahan yang sangat sentralistik yang kesemuanya dikomandoi atau segalah urusan dinakodai Pelaksanaandesentralisasi asimetris merupakan sebuah konsekuensi logis dalam praktek demokrasi di Indonesia. Bentuk daerah istimewa dalam desentralisasi memberikan kewenangan bagi daerah sebagai apresiasi nilai historis sebuah daerah. Selain itu, bentuk otonomi khusus merupakan jawaban atas ketertinggalan ekonomi dan kesenjangan pembangunan 2 Otonomi Nyata Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 3. Otonomi Bertanggung Jawab Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan PemerintahDaerah yang merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal yang menarik dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini, selalu merupakan isu hangat yang sering muncul ke permukaan, bahkan berpotensi memunculkan perpecahan bangsa. LegislatifEksekutif dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Alqaprint, Jatinangor-Sumedang, 2002, hal. 12. 32 Tahun 2004 serta perkembangan peraturan perundang-undangan daerah di Indonesia sejak jaman penjajahan sampai sekarang untuk melihat hubungan besarnya Otonomi Daerah Tingkat II (Disertasi Pascasarjana UI), 1993, hal. 25. makro(skala nasional) bahkan global. Untuk itu tulisan ini akan coba membahas dengan melihat permasalahan pembangunan wilayah mulai dari kacamata global. Secara historik, 1 Disampaikan pada Lokakarya Otonomi Daerah 2001, Perak Study Club di Jakarta Media Center,11 Juni 2001. Bagi Indonesia, terdapat makna otonomi daerah yang berguna bagi masyarakat.. Otonomi daerah sendiri adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengarus dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.. Dalam buku Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat soal Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100. Dalammelaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam dasar hukum otonomi daerah menurut pasal-pasal tersebut. 1. Pasal 18 ayat 1 3KeslcH.